Arsip Blog

Jumat, 25 Maret 2011

Soekam Parwadi: Pembuatan “Crop Circle” Itu Tindak Kriminal

MAGELANG – Direktur Lembaga Konsultan & Agribinis “Beras Merah” Magelang, Ir H Soekam Parwadi, mengatakan, tindakan pembuatan crop circle yang ada unsur merusak tanpa seijin pemilik itu adalah kriminal.
“Mau pakai dalih hukum apa sehingga perbuatan “mencuri” dan ” merusak” tanaman petani kecil itu dikategorikan bukan perbuatan kriminal,” katanya, Jumat (28/1).
Menurut dia, perbuatan itu sendiri merupakan hal yang sia-sia karena merusak tanaman produktif saat masyarakat Indonesia sedang menghadapi berkurangnya produksi beras dibanding kebutuhan konsumen. “Universitas sebesar UGM mestinya berfikir dengan analisa lebih luas. Bukan hanya terbatas pada lahirnya kreatitivitas yang kontra produktif,” tandasnya.
Seperti diketahui, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM, Dr Chairil Anwar, mengaku siap mengganti kerugian yang diakibatkan oleh munculnya crop circle di Berbah, Sleman, apabila terbukti dilakukan oleh mahasiswa FMIPA UGM. Dia menilai pembuatan crop circle yang dilakukan pada Minggu malam lalu bukan termasuk tindakan kriminal. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk hasil kreativitas yang pantas dihargai.
“Saya apresiasi. Ini sebuah kegiatan yang kreatif,” katanya.
Menurut dia, crop circle merupakan bagian dari seni instalasi yang menggabungkan pengetahuan matematika, komputer, dan media yang digunakan di areal persawahan. “Dari sisi simetris (bentuk crop circle), larinya ke matematika, cuma medianya sawah,” ujarnya.
Menurut Soekam, tindakan disebut sebagai kreativitas kalau mengandung nilai peningkatan terhadap nilai dan kesejahteraan masyarakat. “Kalau mau meniru para pemimpi sensasional luar negri dengan tanaman gandumnya sebagai sasaran crop circle, silakan para mahasiswa dan atau doktornya pergi saja keluar negeri. Jangan di Indonesia. Diluar negri kadang memang ada perbuatan merusak seperti itu. Tetapi mereka telah surplus dengan produk yang dirusak itu,” tutur Soekam bersemangat.
Perbuatan kontra produktif itu, tidak patut dilakukan di Indonesia. Sekarang masalahnya bukan kesiapan UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta, mau memberi ganti rugi pada tanaman padi yang rusak. tetapi coba difikir dengan dampaknya. Berapa nilai kerugian masyarakat karena melihat, membuang waktu, bahkan ada yang meninggal gara-gara melihat pekerjaan yang merugikan petani itu. Petani tidak butuh kreatifitas seperti itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar